JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mewajibkan jemaah asal Indonesia untuk menggunakan visa Haji dalam menjalankan ibadahnya di Tanah Suci. Sebab dia telah mendapatkan imbauan dari Pemerintah Arab Saudi perihal visa non-Haji.
Hilman menyampaikan untuk mengantisipasi jemaah Haji ilegal, pihaknya diminta ikut berpatisipasi mensosialisasikan larangan penggunaan visa non-Haji.
"Dua hari lalu saya dikontak oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia melalui pesan yang langsung saya terima secara pribadi bahwa pemerintah Indonesia diminta ikut berpartisipasi menyampaikan awareness. Bahasa mereka itu, atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa Haji," ujar Hilman di Embarkasi Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (28/4/2025).
Dengan penggunaan visa non-haji, pemerintah Arab Saudi mengingat potensi penipuan terhadap masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah Haji.
"Mereka menyebutkan juga ada banyak orang tertipu, ada banyak orang terlena, ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana, visanya sudah dikeluarkan padahal bukan visa Haji, dan mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di tanah air," tuturnya.
Niat baik Pemerintah Saudi tersebut sebagai bentuk komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi para jemaah. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia diminta untuk tegas terhadap jemaah yang menggunakan visa non-Haji.
"Kerajaan Saudi betul-betul ingin menunjukkan layanan terbaik di tahun ini. Mereka begitu disiplin, begitu ketat terhadap regulasinya, karena itu untuk menunjukkan compliance, tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di Tanah Air dan di Tanah Suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa Haji," pungkasnya.
(Puteranegara Batubara)