Dari tangan RK, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong hitam berisi paket sabu dalam jumlah besar, sebelas paket kecil sabu dalam plastik bening, dan tujuh butir sabu yang disamarkan di dalam kacang kulit bertanda khusus.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah, termasuk di Kecamatan Soreang dan Banjaran. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan RK untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai hukuman penjara seumur hidup.
(Khafid Mardiyansyah)