Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Baru! Sabu-Sabu Diedarkan dalam Kulit Kacang di Bandung

Agi Ilman , Jurnalis-Selasa, 29 April 2025 |11:23 WIB
Modus Baru! Sabu-Sabu Diedarkan dalam Kulit Kacang di Bandung
Kacang Sabu
A
A
A

BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung meringkus seorang pria berinisial RK, yang diduga menjadi pengedar sabu dengan modus unik, yakni menyembunyikan narkoba dalam kulit kacang.

RK diamankan di rumahnya di Perumahan Gading Tutuka 1, Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengatakan, penangkapan terhadap RK merupakan hasil penyelidikan intensif selama empat hari.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ungkap Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, RK diketahui memiliki cara baru untuk mengelabui aparat. Ia membungkus sabu dalam plastik kecil, lalu memasukkannya ke dalam kulit kacang yang telah dikosongkan, kemudian menutup kembali dengan lem. Untuk membedakan, kacang yang berisi sabu diberi tanda dua titik hitam.

“Modus ini tergolong baru. Pelaku membongkar kulit kacang, mengisinya dengan sabu, lalu direkatkan kembali. Sehingga sekilas kacang tersebut tampak biasa,” jelas Agus.

RK mengaku, ide tersebut muncul atas inisiatif pribadinya guna mempermudah transaksi dan menghindari pemeriksaan aparat.

Ia juga mengaku menjalankan bisnis haram ini sendirian, mulai dari mendapatkan barang hingga mengedarkannya.

“Pelaku mendapatkan sabu dari Jakarta, berhubungan langsung dengan pembeli, dan menyerahkan barang secara langsung,” lanjut Agus.

 

Dari tangan RK, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong hitam berisi paket sabu dalam jumlah besar, sebelas paket kecil sabu dalam plastik bening, dan tujuh butir sabu yang disamarkan di dalam kacang kulit bertanda khusus.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah, termasuk di Kecamatan Soreang dan Banjaran. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan RK untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai hukuman penjara seumur hidup.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement