Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Erintuah

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |08:42 WIB
Sidang Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Erintuah
Ronald Tannur (Foto: Dok)
A
A
A

Sekadar informasi, Erintuah Damanik sempat memberikan keterangan bahwa pernah bertemu Lisa Rachmat pada awal Juni 2024. Pada pertemuan itu, Erintuah Damanik menerima uang sebesar 140 ribu dolar Singapura atau SGD.

"Hal tersebut perlu saya tekankan dalam persidangan ini karena hari Sabtu, 1 Juni 2024 merupakan fakta yang sudah diketahui secara luas dan tidak perlu dibuktikan lagi, notoire feiten," ujar Heru.

"Oleh karenanya, keterangan Erintuah Damanik perihal dirinya bertemu Lisa Rachmat di Gerai Dunkin Donuts di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan telah menerangkan telah menerima uang SGD 140.000 terang dan jelas tidak mungkin terjadi," sambung Heru. 

Heru mengaku bingung dengan motif Erintuah Damanik yang menyampaikan keterangan berbeda dengan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan. 

"Dan apa motif Erintuah Damanik menerangkan hal tersebut akan terurai pada bagian selanjutnya yang saling berkorelasional," sebutnya. 

Dalam pleidoinya, Heru juga sempat menyebut bila namanya dijual oleh hakim Erintuah Damanik terkait beberapa hal, mulai dari penunjukan majelis hakim hingga pertemuan dengan Lisa Rachmat. 

"Majelis hakim Yang Mulia, patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan," ujar Heru.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement