JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan empat tersangka pelaku judi online (Judol) pada website agen138 ke Kejaksaan. Diketahui, kasus ini telah diungkap pada awal Januari 2025 lalu.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menerangkan pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu (30/4) lalu.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol pada website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” kata Bayu, Jumat (2/5/2025).
Keempat tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Lampung dan Jakarta Barat.
Dia menjelaskan, KW berperan selaku manager sedangkan J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138.
“Ke empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar dia.
Keempat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp.475.000.000.
Selanjutnya uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276.