Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Jabar: Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis, Haram!

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |16:25 WIB
MUI Jabar: Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis, Haram!
Sekretaris MUI Jabar
A
A
A

"Pusat (MUI) menelepon, awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli. Kami sudah sampaikan pandangan, tapi gak tahu sudah disampaikan apa belum (ke Gubernur Jabar)," kata Sekretaris MUI Jabar dihubungi wartawan, Jumat (2/5/2025).

KH Rafani menyatakan, pria dapat melakukan vasektomi jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan penyakit berat. Atau saat kondisi jika ibu mengandung lagi dapat menyebabkan risiko kematian.

Kondisi tersebut, ujar KH Rafani, harus dibuktikan dengan pendapat dokter. Syarat kondisi inilah yang dimaksud MUI sebagai pertimbangan kedaruratan syar'i.

"Usulan gubernur (Dedi Mulyadi) menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima beasiswa dan bansos, kami justru mempertanyakan dalam rapat, di mana unsur kedaruratannya itu. Pak ketum (Ketum MUI) dengan jelas mengatakan kalau alasannya untuk persyaratan penerima bansos, maka itu tidak bisa," ujarnya.

Menurut KH Rafani, jika wacana vasektomi bagi pria penerima bansos tetap dilaksanakan, artinya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menghiraukan fatwa MUI Jabar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement