WONOGIRI - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terbongkar usai orang tua korban membaca pesan WhatsApp di handphone korban. Pelaku berinisial K (45) diketahui merupakan tetangga korban di Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo mengatakan, korban berinisial X saat ini masih duduk di bangku kelas 6 di salah satu SD di Wonogiri.
"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," kata Jarot kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Keesokan harinya, kedua orang tua korban melalukan klarifikasi kepada korban. Korban pun mengakui bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pelaku.
Orang tua korban kemudian meminta salah seorang perangkat desa untuk menjemput pelaku dan diajak ke rumah korban. Dirumah korban, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.
"Peristiwa persetubuhan dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025 dan dilakukan di rumah korban," terang Kapolres.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kedua orangtua korban ke Polisi pada Jum'at (18/4/2025). Dihari itu juga, polisi melakukan penangkapan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ucap Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, pelaku menyampaikan kepada korban bersedia bertanggung jawab jika terjadi kehamilan.
"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," beber Kapolres.
Kapolres menambahkan pihaknya berkomitmen akan menangani kasus tersebut hingga tuntas. Ia berharap para pihak terkait juga berkomitmen sama untuk menghukum maksimal pelaku.
"Saya harapkan maksimal juga. Semoga masyarakat juga turut mengawal kasus ini," pungkasnya.
(Awaludin)