Tahap 3 klaster 16 dan 19 April 2025 mencakup 9 daerah yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Parigi moutong.
"Sehingga masih tersisa 5 daerah lagi yang akan menyelenggarakan PSU yakni tahap 4 klaster 24 Mei 2025 mencakup 3 daerah yakni Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Hulu, Kabupaten Pesawaran. Kedua, tahap 5 klaster 6 Agustus 2025 mencakup dua daerah yakni Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua," tuturnya.
Atas penyelenggaraan PSU di 19 daerah yang telah selesai penyelenggaraannya, Komisi II DPR RI sangat fokus untuk mengetahui laporan dari KPU RI terhadap kualitas terhadap penyelenggaraan, sosialisasi ke masyarakat dan tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan PSU di 19 daerah.
"Serta permasalahan dan kesulitan apa yang ditemukan KPU daerah baik dari segi teknis penyelenggaraan, permasalahan dari tim kampanye atau pasangan calon peserta pemilihan maupun dari segi aturan regulasi yang masih menjadi kendala," katanya.
Begitupun juga dengan hasil pengawasan Bawaslu daerah terhadap PSU di 19 daerah. Komisi II DPR ingin mengetahui apa saja permasalahan yang paling penting dan urgen dari hasil pengawasannya yang telah menjadi temuan dan aduan masyarkaat.
"Apakah berhasil di proses dan ditindaklanjuti baik penanganan pelanggaran maupun dugaan tindak pidana pemilu atau sebaliknya tidak dapat dibuktikam oleh Bawaslu. Sehingga jangan sampai hasil penyelenggaraan PSU dapat dibuktikan oleh MK RI yang mungkin bisa berbeda dengan hasil Bawaslu," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.