Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Legalisasi Tanah Wakaf untuk Masjid hingga Pemakaman

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |17:55 WIB
Kemenag Legalisasi Tanah Wakaf untuk Masjid hingga Pemakaman
Kemenag Legalisasi Tanah Wakaf untuk Masjid hingga Pemakaman
A
A
A

Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial,” kata Jaja.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement