Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial,” kata Jaja.