Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Legalisasi Tanah Wakaf untuk Masjid hingga Pemakaman

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |17:55 WIB
Kemenag Legalisasi Tanah Wakaf untuk Masjid hingga Pemakaman
Kemenag Legalisasi Tanah Wakaf untuk Masjid hingga Pemakaman
A
A
A

Langkah ini akan mempercepat proses pendaftaran dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf mereka.

Ana juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi yang erat dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.

“Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.

Ana berharap bahwa dengan adanya upaya bersama ini, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Kami ingin agar tanah wakaf, yang merupakan aset penting bagi umat, mendapatkan legalitas yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sah,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement