Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Legalisasi Tanah Wakaf untuk Masjid hingga Pemakaman

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |17:55 WIB
Kemenag Legalisasi Tanah Wakaf untuk Masjid hingga Pemakaman
Kemenag Legalisasi Tanah Wakaf untuk Masjid hingga Pemakaman
A
A
A

JAKARTA -  Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmen dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf. Fokus utama diarahkan pada tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman di tahun 2025.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengatakan, langkah strategis ini ditegaskannya dalam kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf.  

“Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf harus dijaga. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” ujar Waryono di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kemenag, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Dikatakannya, dalam empat tahun terakhir, tercatat lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan sebagai hasil kerja bersama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN. Ia menyebut angka tersebut sebagai capaian yang membanggakan, namun tetap menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit.

“Kita masih menemukan aset wakaf yang belum bersertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tetapi belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini harus segera kita tangani bersama,” tegasnya.

Kemenag menetapkan fokus tematik sertifikasi tanah wakaf pada tiga sektor utama, yaitu madrasah, masjid, dan pemakaman. Fokus ini ditetapkan berdasarkan urgensi di lapangan serta besarnya peran ketiga jenis aset tersebut dalam pelayanan umat.

Dia menggarisbawahi bahwa proses sertifikasi tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan dukungan dari BPN sebagai penerbit sertifikat, serta Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang dalam proses isbat bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen formal.

Waryono berharap, kolaborasi ini menjadi model kerja lintas sektor yang berkelanjutan. Ia menyebut, keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf akan sangat bergantung pada sinergi yang konkret antara pusat dan daerah.

“Kalau aset wakaf terlindungi, maka fungsi sosialnya akan semakin optimal. Kita ingin memastikan, tanah yang diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, sesuai dengan ikhtiar wakafnya,” pungkasnya.

Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial,” kata Jaja.

 

Menurut Jaja, selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi praktik baik dari berbagai daerah, termasuk tantangan-tantangan yang dihadapi para nazir dalam proses sertifikasi. Para peserta yang hadir berasal dari unsur Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota, BPN, dan perwakilan organisasi pengelola wakaf.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Sutarno menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung program isbat wakaf.  Menurutnya, penguatan pelayanan isbat menjadi bagian dari tugas konstitusional peradilan agama dalam memastikan keadilan bagi masyarakat.

“Peradilan agama siap memberikan pelayanan isbat wakaf sebagai bentuk kontribusi terhadap perlindungan hukum aset wakaf. Ini adalah bagian dari tugas konstitusional kami,” ucapnya.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Ana Anida Ia menekankan pentingnya integrasi data dan sinergi lintas sektor dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf.

“Kami dorong percepatan pendaftaran tanah wakaf dengan skema yang lebih terintegrasi dan inklusif, termasuk sinergi dengan program PTSL dan data Regsosek,” ujarnya.

 

Langkah ini akan mempercepat proses pendaftaran dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf mereka.

Ana juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi yang erat dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.

“Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.

Ana berharap bahwa dengan adanya upaya bersama ini, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Kami ingin agar tanah wakaf, yang merupakan aset penting bagi umat, mendapatkan legalitas yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sah,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement