Hibnu melihat cara ini akan cukup efektif untuk membongkar dugaan mafia peradilan dari temuan uang dan emas senilai hampir Rp1 triliun ini. Dengan belum adanya UU Perampasan Aset, kata Hibnu, penggunaan TPPU merupakan cara normatif yang bisa membuat efek jera bagi pelakunya.
“Ini kan bisa mengetahui follow the money ini sebenarnya larinya ke mana saja. Ini cara pemiskinan melalui TPPU,” katanya.
Hibnu menyarankan Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran uang suap agar memudahkan pembongkaran secara menyeluruh. “Sebagai bentuk informasi sumber dana, aliran dana, maka PPATK bisa memberi bantuan yang nyata, sehingga Kejagung tinggal membongkarnya,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )