Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melawan saat Ditangkap, Penjahat Kambuhan Ambruk Ditembak Polisi

Avirista Midaada , Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |10:01 WIB
Melawan saat Ditangkap, Penjahat Kambuhan Ambruk Ditembak Polisi
Penjahat kambuhan ditangkap polisi (foto: Okezone)
A
A
A

KOTA BATU - Penjahat kambuhan spesialis jambret yang sering beraksi di wilayah Malang Raya, Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Pelaku diringkus usai beraksi empat kali di Kota Batu, yang mayoritas korbannya adalah perempuan.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menuturkan, pihaknya menerima laporan dari empat korban jambret, di empat lokasi berbeda di Kota Batu. Dari laporan korbannya, pelaku teridentifikasi dua orang yakni M (47) dan WHD (42), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, satu orang yakni WHD masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Di Kota Batu ini ada empat lokasi pelaku beraksi sejak November 2024, korbannya perempuan lansia di Desa Sekarputih, Junrejo, yang kehilangan perhiasan emas," kata Rudi Kuswoyo, Minggu (11/5/2025).

Saat beraksi kedua pelaku, kata dia, selalu mengendarai sepeda motor sport dan mengincar perempuan sebagai korbannya. Pelaku awalnya berkeliling, dan ketika menemukan target sasaran lantas berpura-pura menanyakan alamat.

"Jadi pelaku ini keliling Kota Batu dulu saat menemukan korbannya pura-pura tanya alamat. Selanjutnya memepet korban, dan menarik paksa perhiasan yang dipakai oleh korban. Tak jarang korbannya ini terjatuh, lalu pelaku melarikan diri," ungkap Rudi.

 

Kedua pelaku terindentifikasi dari rekaman salah satu kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, hingga didapati pelaku merupakan warga Kabupaten Pasuruan. Tim Satreskrim Polres Batu mendeteksi keberadaan korban usai beraksi pada 4 Mei 2025 pukul 06.00 WIB, di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu.

"Tersangka M. DYT alias Gendut diamankan di Jalan Raya Dusun Desa Karanganyar Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan, pada tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 4 sore," kata dia.

Saat ditangkap DYT sempat melakukan perlawanan dan menyerang petugas, untuk kabur melarikan. Namun akhirnya dilumpuhkan oleh petugas dengan tembakan di kakinya. Berdasarkan hasil interogasi ke DYT, mereka berdua kerap beraksi dengan tugas masing-masing, serta sudah beraksi di enam lokasi di wilayah Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang.

"DYT ini berperan sebagai joki atau yang mengendarai motor. Yang bersangkutan residivis pernah lima kali masuk penjara, untuk kasus yang sama. WHD ini yang mengambil perhiasan dari korbannya," tuturnya.

Kini pihaknya masih memburu satu pelaku yang masih kabur, sedangkan satu pelaku yang ditangkap terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement