Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rektor dan Wakil Rektor UGM Digugat Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Vitriana D , Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |17:59 WIB
Rektor dan Wakil Rektor UGM Digugat Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni (Foto: Vitriana D/Okezone)
A
A
A

SOLO - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia digugat Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Selain Rektor, mereka yang juga digugat yakni, Wakil Rektor 1 UGM, Wakil Rektor 2 UGM, Wakil Rektor 3 UGM, Wakil Rektor 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo.

Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni mengatakan, sudah menerima materi gugatan tersebut dari PN Sleman. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis 22 Mei 2025 mendatang.

"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui," ucap Veri di PN Solo, Rabu (14/5/2025).

Menjelang sidang pertama, pihaknya tengah mempelajari isi gugatan. Selain itu, bukti-bukti yang akan menguatkan pihak UGM tengah dipersiapkan.

 

Veri masih merahasiakan bukti-bukti yang tengah disiapkan UGM. Sebab, hal itu termasuk dalam pokok perkara dan akan dibuka saat persidangan.

"Kami pelajari gugatannya, tentu hal-hal yang menguatkan kami dipersiapkan, dan bukti-bukti pendukung. Tergantung mereka minta apa, tentu kita memberikan jawaban terkait apa yang mereka dalilkan dalam gugatannya," ujarnya.

Veri mengatakan, UGM memiliki bukti-bukti yang bisa menguatkan status Jokowi. "Insya Allah kami memiliki bukti autentik terkait status keberadaan Pak Jokowi di lingkungan kampus kami. Seperti yang disampaikan pimpinan, terkait data pribadi tentu ini yang berhak orang pribadinya atau dari Kejaksaan, atau dalam konteks di Pengadilan," tandasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement