JAKARTA - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta pada Kamis (15/5). AAI mengangkat tema AAI Bersatu: Menjunjung Tinggi Integritas Profesi, Persatuan Organisasi, dan Perlindungan Anggota.
Ketua Umum AAI, Arman Hanis menjelaskan Munaslub ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapimnas dan Rakernas DPP AAI yang digelar pada 2023 silam. Salah satu isi dari hasilnya ialah persiapan rekonsiliasi dan persatuan kembali tiga kubu AAI.
Tiga kubu AAI sebagaimana diketahui terdiri dari kubu Arman Hanis, kubu Palmer Situmorang dan Ranto P Simanjuntak. Arman menjelaskan rekonsiliasi ini akan memilih pemimpin baru AAI tanpa mencalonkan salah satu dari ketiga kubu pemimpin.
"Perlu saya garis bawahi bahwa MoU atau kesepakatan bersama ketiga ketua umum itu kami selaku ketua umum tidak akan mengendorse atau mencalonkan salah satu dari kami," ucap Arman.
Dengan demikian, kata Arman, siapapun anggota dari ketiga kubu ini pun bebas untuk mencalonkan diri di Munaslub.
"Jadi seluruh anggota yang berkeinginan untuk maju sebagai calon ketua umum di dalam MoU bersama nanti itu dipersilakan untuk mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai calon ketua umum," jelas Arman Hanis.
Arman Hanis lebih jauh menyampaikan mekanisme Munaslub belum diatur dalam AD/ART AAI, oleh karenanya, perlu dilakukan perubahan pada AD/ART AAI.
"Setelah Munaslub AAI 2025 dibuka, pimpinan sidang melakukan rekapitulasi dan verifikasi peserta sementara untuk menentukan quorum. Selanjutnya sidang diskors untuk memenuhi quorum," kata Arman Hanis.
Munaslub AAI 2025 juga diisi dengan seminar nasional AAI dengan tema “Kupas tuntas RUU KUHAP: Tantangan dan Peluang Bagi Penegakan Hukum Pidana Yang Efektif dan Berintegritas”.
Sekjen AAI, Bobby R Manalu mengatakan seminar ini diharapkan bisa menjadi jalan bagi AAI untuk menyalurkan pendapat para advokat AAI terkait RUU KUHAP yang bakal digodok DPR RI.
"Seminar ini menjadi ruang yang tepat bagi kita untuk menyuarakan pikiran-pikiran yang jernih, menyampaikan masukan yang obyektif dan menggagas solusi atas berbagai tantangan yang mungkin muncul dari implementasi RUU tersebut," kata Bobby.
"Kita ingin memastikan bahwa RUU KUHAP tidak hanya sekadar perubahan formal, tetapi juga membawa perubahan kepada sistem hukum pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)