Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp21,9 Miliar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |21:57 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp21,9 Miliar
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (Foto: Dok)
A
A
A

Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Rudi juga didakwa suap dalam pemufakatan jahat yang berujung vonis bebas Ronald Tannur. Pada perkara suap, Rudi diduga menyusun majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur sesuai keinginan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement