Joko menambahkan, KY juga telah melakukan terhadap 36 hakim terlapor untuk klarifikasi dugaan pelanggaran KEPPH.
"Pemanggilan terhadap hakim terlapor sebanyak 36 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 34 orang dan tidak hadir sebanyak 2 orang. Tujuan pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH," pungkasnya.
(Awaludin)