JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat perihal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pada periode Januari-April 2025. Laporan itu diterima KY paling banyak melalui jasa pengiriman.
Joko juga menyampaikan, jumlah laporan 2025, tersebut mengalami peningkatan sebesar 137 laporan bila dibandingkan Januari-April 2024 sebesar 267 laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
"KY menerima 401 laporan dan 362 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, atau KEPPH sepanjang Januari hingga April 2025," kata Anggota KY, Joko Sasmito, Selasa (20/5/2025).
Laporan masyarakat tersebut terdiri dari 241 perkara perdata, 79 perkara pidana, 30 perkara agama, 24 perkara Tata Usaha Negara (TUN), 7 perkara Hubungan Industrial, 6 perkara niaga, 1 perkara tipikor, dan 13 perkara lainnya.
“Paling banyak adalah DKI Jakarta (84 laporan), Jawa Barat (61 laporan), Jawa Timur (41 laporan), Sumatera Utara (38 laporan), Jawa Tengah (22 laporan), Riau (15 laporan), Sumatera Barat (14 laporan), Kalimantan Timur (11 laporan), Sumatera Selatan (9 laporan), dan Nusa Tenggara Barat (9 laporan)," katanya.