Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangkap Pelaku Grup Fantasi Sedarah, DPR: Berikan Sanksi Tegas!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 21 Mei 2025 |10:42 WIB
Bareskrim Tangkap Pelaku Grup Fantasi Sedarah, DPR: Berikan Sanksi Tegas!
Polisi Tangkap Pelaku Grup Fantasi Sedarah (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengapresiasi langkah cepat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang menangkap enam terduga pelaku penyebaran konten pornografi inses di grup Facebook 'Fantasi Sedarah dan Suka Duka.' Ia pun mendorong agar pelaku diberikan sanksi tegas.

“Tangkap semua pelaku, berikan sanksi yang tegas seusai aturan yang berlaku dan ungkap kasusnya dengan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Abdullah, Rabu (21/5/2025).

Abduh, sapaan akrabnya, menilai, penangkapan ini memiliki dampak yang besar, salah satunya menghentikan normalisasi penyimpangan lebih dini. Pasalnya, ia menilai, normalisasi pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak serta perempuan nakal terjadi bila polisi lambat menangani kasus.

“Ketika normalisasi itu terjadi, para anggota Grup Facebook tersebut akan terus menggerus moral mereka dan tidak takut dihakimi perbuatannya baik secara moral dan hukum. Alasannya karena mereka atau para pelaku merasa terlegitimasi dari dukungan sesama anggota grup tersebut,” katanya.

Selain menghentikan normalisasi penyimpangan, Abdullah menyebut, penangkapan keenam pelaku itu juga semakin mendengungkan alarm atau peringatan untuk melindungi kelompok rentan, yakni anak dan perempuan yang menjadi korban. 

“Ini tentu akan mempersempit ruang gerak pelaku atau anggota dari komunitas online grup inses yang ada," ujar Abduh.

 

"Dan ini juga akan memberi ruang kepada kita yang melawan para pelaku untuk memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban,” pungkasnya.

Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam pelaku terkait Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Berdasarkan keterangan polisi, keenam pelaku berperan sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan serta anak di bawah umur.

Keenam pelaku ditangkap di lokasi berbeda di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Sumatera. Dalam penangkapan, polisi mengamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto, serta barang bukti lainnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement