Kelima, kata dia, tersangka MA selaku pemilik akun facebook Rajawali, diamankan polisi pada Selasa, 20 Mei 2025 di Lampung. Tersangka MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
"Keenam, tersangka KA pemilik akun temon-temon, pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka," pungkasnya.
(Awaludin)