Kelima, kata dia, tersangka MA selaku pemilik akun facebook Rajawali, diamankan polisi pada Selasa, 20 Mei 2025 di Lampung. Tersangka MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
"Keenam, tersangka KA pemilik akun temon-temon, pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.