Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Eks Karyawan

Lukman Hakim , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |08:04 WIB
Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Eks Karyawan
Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka penggelapan (Foto: Lukman Hakim/Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Terbuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk dari jajaran HRD maupun staf perusahaan, seiring dengan proses penyidikan. 

“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan administrasi ketenagakerjaan,” tandas Suryono. 

Selain perkara ijazah, Jan Hwa Diana juga menjadi tersangka kasus dugaan pengrusakan mobil milik seorang kontraktor. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut. 

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan terkait laporan pengrusakan,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi.


 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement