SURABAYA - Bos CV Sentosa Seal Surabaya, Jan Hwa Diana ditetapkan Polda Jawa Timur sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah eks karyawan, Kamis (22/5/2025).
Penetapan tersebut didasarkan pada dua laporan polisi (LP). Masing-masing bernomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara.
Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di empat lokasi di wilayah Surabaya selama proses penyelidikan. Yakni, kantor CV Santoso Seal di Jalan Dupak, gudang di Jalan Margomulyo, rumah pribadi Diana dan suaminya di Perumahan Prada Permai Dukuh Pakis, serta rumah keponakan Diana atas nama Veronica Adinda di Sidoarjo.
Polisi menemukan dan menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang ditemukan di rumah tersangka. Polisi juga menerima penyerahan langsung 108 lembar ijazah milik mantan karyawan CV Sentosa Seal. Ijazah itu mayoritas SMA dan SMK.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memeriksa 23 orang saksi dan merencanakan pemeriksaan terhadap 25 saksi tambahan guna mengembangkan penyidikan.
“Proses penyidikan tetap ditangani oleh Polda Jatim. Sedangkan penahanan terhadap tersangka dilakukan di Polrestabes Surabaya,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Kamis.
Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Terbuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk dari jajaran HRD maupun staf perusahaan, seiring dengan proses penyidikan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan administrasi ketenagakerjaan,” tandas Suryono.
Selain perkara ijazah, Jan Hwa Diana juga menjadi tersangka kasus dugaan pengrusakan mobil milik seorang kontraktor. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan terkait laporan pengrusakan,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi.
(Arief Setyadi )