"Valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan kedua kapal ikan asing tersebut yaitu sebesar Rp.64,1 miliar," pungkas Ipunk.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menambahkan bahwa masuknya kapal ikan asing ini yang berukuran besar dan menggunakan alat tangkap yang dilarang ini apabila dibiarkan maka nelayan lokal kalah bersaing, sehingga KKP akan terus memperkuat pengawasan di perairan Laut Natuna Utara.
"Kedua kapal tersebut dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses lebih lanjut," ujar Saiful.
(Angkasa Yudhistira)