Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Motor Berusia Belasan Dijebak Korbannya Usai Jual Barang Curian di Medsos

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |10:13 WIB
Maling Motor Berusia Belasan Dijebak Korbannya Usai Jual Barang Curian di Medsos
Maling Motor Berusia Belasan Dijebak Korbannya Usai Jual Barang Curian di Medsos (Foto : Polres Jakpus)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap RAS (18), LH (18) dan RA (22) yang merupakan kompolotan pencuri sepeda motor (curanmor) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementrara korbannya merupakan warga Bekasi berinisial RH (27) yang kehilangan motor pada, Sabtu 24 Mei 2025.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, setelah motornya hilang, korban melihat kendaraan roda dua miliknya dijual oleh seseorang media sosial (Medos).

“Korban memarkirkan motornya dalam kondisi tidak terkunci setang. Saat kembali, motornya sudah tidak ada. Beberapa waktu kemudian, korban menemukan postingan penjualan motor yang sangat mirip dengan miliknya di media sosial,” ujar Susatyo, Senin (26/5/2025).

Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janji transaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran. Tim Buser Presisi Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

“Tim langsung mengamankan tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.

“Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik. Setelah berhasil membawa motor, mereka mencoba menjualnya secara daring. Saat hendak bertemu pembeli palsu (korban), mereka datang dengan dua motor lain yang kini juga kami amankan sebagai barang bukti,” kata Firdaus.

 

Menurut Firdaus, sepeda motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku berinisial ETO, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Dalam kasus ini polisi menyita satu unit Honda Astrea milik korban RH, satu unit Honda Beat dan satu unit Yamaha Soul GT.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” tutup Firdaus.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement