Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Skincare Palsu 'GlowGlowing' di Bekasi, 8 Orang Ditangkap

Ade Suhardi , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |18:49 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Skincare Palsu 'GlowGlowing' di Bekasi, 8 Orang Ditangkap
Polisi tangkap tersangka skincare palsu di Bekasi (Foto: Ade Suhardi/Okezone)
A
A
A

Menurut hasil penyidikan, SP sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dengan 7 orang karyawan. Bahan baku dan kemasan diperoleh dari toko online, kemudian diproduksi di lokasi tersebut. 

"Produk palsu ini dijual seharga Rp50.000 Rp100.000 per paket, setengah harga dari produk asli, dan mampu meraup omzet hingga Rp1,2 miliar dalam dua tahun terakhir atau sekitar Rp50 juta per bulan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk perawatan kulit dan memastikan keasliannya agar tidak menjadi korban produk palsu yang berbahaya bagi kesehatan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement