Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Lakukan Pencabulan!

Hari Kasidi , Jurnalis-Rabu, 28 Mei 2025 |00:01 WIB
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Lakukan Pencabulan!
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta/Antara
A
A
A

LOMBOK BARAT – Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama (IWAS) alias Agus Buntung, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan 10 tahun penjara, Selasa, (27/5/2025).

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Agus Buntung terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah korban hingga mengakibatkan trauma.

Vonis 10 tahun untuk Agus lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Mataram yang diketuai Mahendraasmara Purnama Jati menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Agus.

“Terdakwa bersalah karena akibat perbuatannya telah mengakibatkan trauma dan melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban,” ujar Ketua PN Mataram Ari Wahyu Irawan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement