Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Lakukan Pencabulan!

Hari Kasidi , Jurnalis-Rabu, 28 Mei 2025 |00:01 WIB
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Lakukan Pencabulan!
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta/Antara
A
A
A

 Terkait putusan majelis hakim PN Mataram, tim pengacara Agus Buntung, Michael Anshori dengan JPU Dina Kurniawati menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum menempuh upaya hukum yang lebih tinggi yakni banding.

Setelah pembacaan putusan majelis hakim PN Mataram, Agus Buntung langsung digiring petugas untuk kembali menjalani penahanan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement