Luthfi menyebut jika korban diketahui sebagai anak punk yang biasa beraktivitas di sepanjang jalur Rancaekek hingga Garut. Korban tidak memiliki hubungan pribadi dengan para pelaku.
Polisi memastikan para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi kekerasan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tidak ada tes atau hasil ke arah positif terhadap minuman keras," ungkapnya.
Saat ini, TB dan AM telah ditahan di Polresta Bandung dan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)