Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Terungkap, Pelakunya Pacar Virtual Korban

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 29 Mei 2025 |01:37 WIB
Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Terungkap, Pelakunya Pacar Virtual Korban
Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Terungkap, Pelakunya Pacar Virtual Korban (Foto : Okezone)
A
A
A

SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyiraman air keras pada ibu dan anak yang terjadi di Sukabumi berberapa waktu lalu. Polisi menangkap terduga pelaku penyiraman yang merupakan pacar virtual korban.

Terduga pelaku H alias D (30) warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah berpacaran tanpa bertemu langsung dengan korban YA warga Kota Sukabumi, mulai tahun 2024 dan putus di bulan Maret 2025. Keduanya berkomunikasi melalui media sosial (medsos) dan aplikasi WhatsApp (WA). 

Walaupun sudah putus, terduga pelaku sering melihat aktivitas keseharian korban melalui status WA dan unggahan di medsos. Lalu karena merasa cemburu adanya kedekatan korban dengan temannya, terduga pelaku nekad terbang dari Kalimantan ke Jakarta dan mencari alamat rumah korban di Sukabumi. 

"Tersangka H diduga sengaja berangkat dari Kalimantan pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 untuk menemui korban YA ke Sukabumi. kemudian sempat bermalam di Jakarta dan mencari bahan atau air keras melalui medsos kemudian membelinya seharga Rp800 ribu," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi pada Rabu (28/5/2025). 

Keesokan harinya, lanjut Rita, pada hari Rabu (30/4/2025), tersangka H menuju Sukabumi diantarkan oleh ojeg online yang sebelumnya telah dipesan seharga Rp750 ribu. Setibanya di Sukabumi, tersangka H mencari alamat korban di salah satu perumahan di daerah Cibeureum yang telah diketahuinya saat mengirimkan 1 unit sepeda untuk anak korban saat berulang tahun. 

"Setelah memastikan rumah korban, pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, H ditemani YD menunggu di gerbang perumahan dan membuntuti kedua korban. setibanya di TKP, kedua terduga pelaku menyalip sepeda motor yang dikendarai kedua korban kemudian h menyiramkan air keras terhadap kedua korban dan langsung melarikan diri," ujar Rita. 

 

Rita menambahkan, Tersangka H yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh tambang, berhasil diamankan di rumah kost, Jalan Baun Bango, Desa Kerengpangi, Kecamatan Kerengpangi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat 16 Mei 2025, sekira pukul 01.30 WIB. 

Lalu tersangka YD alias D, usia 47 tahun, warga Tamansari, Jakarta Barat yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojeg online, berhasil diamankan di dekat salah satu hotel di Mangga Besar Raya, Jakarta Barat pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Rita. 

Lebih lanjut Rita mengatakan, atas perbuatannya, keduanya terancam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, lalu pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 76 c jo pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement