Saat beraksi, AW bersama seorang pelaku lain berinisial SL yang kini masih buron, mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada korbannya. Korban yang kaget dan ketakutan sempat berusaha kabur, namun akhirnya menyerah dan merelakan motornya dibawa pelakusetelah korban dikalungi celurit oleh AW.
"Selain tujuh TKP pembegalan, tersangka dan rekannya tersebut juga diketahui pernah melakukan pencurian di rumah tetangga desanya," ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)