Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkum: Kasus Paulus Tannos Tak Bisa Gunakan Kebijakan Police to Police 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 04 Juni 2025 |16:22 WIB
Menkum: Kasus Paulus Tannos Tak Bisa Gunakan Kebijakan <i>Police to Police</i> 
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (foto: Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, dia menambahkan, seluruh berkas dari pemerintah Indonesia perihal ekstradisi Paulus sudah diberikan lengkap kepada otoritas setempat. Oleh sebab itu, pihaknya dalam hal ini hanya menunggu proses persidangan di Singapura, sambil memikirkan langkah hukum lanjutan.

"Jadi kita tunggu saja, menyangkut soal itu (ekstradisi). Saya rasa clear ya, nanti, kita ndak bisa bikin apa apa dengan Pengadilan Singapura, dan yang kedua nanti kalaupun yang ada terkait dengan kekurangan nanti silakan, karena kan yang bermohon kan KPK," ujarnya.

"Kementerian hukum itu adalah sebagai otoritas pusat, melengkapi semua dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura dan kami koordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan di sini terkait dengan permohonan ekstradisi," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement