Menurutnya, KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Modusnya, permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," tuturnya.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.