JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Koordinasi tersebut terkait pencegahan korupsi.
"Koordinasi pencegahan, melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi Okezone, Selasa (10/6/2025).
Budi menjelaskan, selain pencegahan korupsi, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut adanya dugaan gratifikasi di kementerian tersebut. "Diantaranya terkait tindak lanjut itu," tutup Budi.
Sebelumnya, KPK bakal menindaklanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. KPK bakal berkoordinasi dengan Inspektur Investigasi Kementrian PU berkaitan informasi tersebut.
"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Modusnya, permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," tuturnya.
(Fahmi Firdaus )