Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sesal Zarof Ricar, Tidak Bisa Kumpul Bareng Keluarga di Masa Pensiun

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |16:12 WIB
Sesal Zarof Ricar, Tidak Bisa Kumpul Bareng Keluarga di Masa Pensiun
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/Foto: Nur Khabibi-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menyatakan penyesalan lantaran tidak bisa berkumpul bersama keluarga di masa pensiun. Dirinya harus menjalani proses kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur atas pembunuhan Dini Sera. Pleidoi tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun. Saat saya berikhtiar menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof membacakan pleidoi.

Zarof melanjutkan, dengan adanya kasus ini bisa menjadikan dirinya pribadi yang lebih baik ke depannya. "Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya.

Zarof Dituntut 20 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof Ricar hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur. Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. 

 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronnald Tannur.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement