JAKARTA - Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penjualan sisik hewan trenggiling berinisial RK dan A. Terlebih, sisik hewan tersebut kerap digunakan sebagai bahan obat tradisional hingga bahan narkoba.
"Tindak pidana pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi, berhasil diungkap jual-beli sisik Trenggiling, merupakan salah satu hewan yang dilindungi dari wilayah negara kita," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, polisi awalnya menerima laporan tentang pengiriman sisik trenggiling ke sebuah hotel, yang mana pengirim merupakan tersangka A. Tersangka A mendapatkan sisik hewan dilindungi itu dari tersangka RK yang berperan mencari dan membunuh trenggiling tersebut.
"Sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu," tuturnya.
Dari kedua tersangka itu, kata dia, polisi menyita 30,5 kilogram sisik trenggiling yang akan diperjual belikan. Pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik terenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor terenggiling yang telah dibunuh, sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono menjabarkan, tersangka RK mengaku memburu trenggiling di kawasan perhutanan Bayongbong, Garut, Jawa Barat. Dari total bukti sebanyak 30,5 kg sisik trenggiling itu, pelaku bisa meraup untung Rp1,2 miliar.
"Bahwa 30 kilogram itu kurang lebih Rp1,2 miliar, berarti 1 kilogram adalah Rp40 juta. Bayangkan 1 kilogram itu Rp40 juta, ada sekitar 200 tenggiling yang harus dibunuh untuk diambil sisiknya," terangnya.
Dia memaparkan, para tersangka sudah menyadari jika tenggiling merupakan hewan yang dilindungi sehingga dia memburu dan menjualnya secara tertutup. Dia pun memiliki jaringannya sendiri untuk menjual sisik hewan dilindungi tersebut.
"Kemudian bagaimana sistem penjualannya? Sekarang kalau kita lihat di sini, ini kan satwa dilindungi, mereka tahu bahwa ini jangan sampai ketahuan aparat. Kalau sampai ketauan aparat, pasti dipidana," bebernya.
Dia menambahkan, polisi bakal mengembangkan lebih lanjut tentang kasus tersebut, khususnya berkaitan jaringan perdagangan sisik hewan dilindungi milik pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mencoba-coba membeli sisik trenggiling karena bisa terjerat dipidana.
"Mereka menjual pada orang-orang, ini ada jaringannya, jadi orang-orang yang benar-benar dia percaya, ada pelanggannya lah, kalau ditanya ini pada siapa (jualnya), ya orang-orang yang mereka kenal. Di situ, memiliki, menyimpan, membeli atau menjual atau memperdagangkan itu bisa dipidana," katanya.
(Awaludin)