Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tahanan Lapas Jelekong Pesan Narkoba Pakai Drone, Pilotnya Diburu Polisi

Agi Ilman , Jurnalis-Rabu, 11 Juni 2025 |13:26 WIB
Tahanan Lapas Jelekong Pesan Narkoba Pakai Drone, Pilotnya Diburu Polisi
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono (Foto: Agi Ilman/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Satuan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung gagalkan penyelundupan narkotika dengan modus baru ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Yakni, narkoba diselundupkan menggunakan drone.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, kejadian itu bermula pada Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 14.40 WIB. Saat petugas lapas melihat adanya drone mencurigakan yang terbang di atas lapas.

"Jadi, kemarin atau beberapa hari lalu, Minggu (8/6) tepatnya Lapas Jelekong menemukan atau menangkap seorang laki-laki yang juga tahanan, memesan narkoba menggunakan drone yang dikemudikan oleh orang luar," ujarnya, Rabu (10/6/2025).

Aldi menjelaskan, kejadian itu bermula saat salah satu warga binaan bernama Alvi (29) yang juga seorang tahanan narkotika membeli narkotika jenis sabu melalui media sosial. Kemudian, barang haram itu dikirim ke dalam lapas menggunakan drone.

"Setelah drone berada di dalam lapas sabu tersebut dijatuhkan dan diambil oleh warga binaan bernama Hendra. Selanjutnya diserahkan ke Alvi. Nah, kemudian Alvi mengakui benar sabu tersebut miliknya yang dibeli dari orang tak dikenal lewat akun media sosial seharga Rp18.000.000," jelasnya.

 

Terkait barang bukti, Aldi memastikan narkotika yang diamankan jenis sabu-sabu. “Sudah ditimbang dan dicek, ini narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 25 gram,” katanya.

Terkait drone yang digunakan untuk pengiriman berhasil kabur, namun pihaknya tengah melakukan analisis terhadap video rekaman guna mengetahui jenis drone dan kemungkinan titik peluncurannya.

“Dronenya langsung kabur, makanya kita akan melihat dari titik mana itu diterbangkan, kita akan melihat jangkauan drone berapa kilometer, kami sedang menganalisis video, ini drone apa yang digunakan,” tegasnya.

Polisi pun kini tengah memburu pihak lain yang mengoperasikan drone dari luar.

"Kita sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini, makanya ini kunjungan ke sini sekaligus melihat situasi dan sebagainya, kondisi sekitar lapas. Kira-kira pelaku ini dari mana masuknya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Alvi pun kini harus mendekam dipenjara lebih lama, dalam kasus ini dia di jerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement