Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Calo Masuk Polisi, Oknum Brimob Tipu Pedagang Babi hingga Rp600 Juta

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 11 Juni 2025 |17:48 WIB
Diduga Calo Masuk Polisi, Oknum Brimob Tipu Pedagang Babi hingga Rp600 Juta
Ilustrasi Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

MEDAN - Oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatera Utara, Aiptu AB dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Aiptu AB dilaporkan seorang pedagang babi, Utema Zega, dalam kasus dugaan penipuan Rp600 juta. 

Modusnya, Aiptu AB menjanjikan dapat meluluskan anak Utema Zega menjadi calon siswa (casis) Bintara Polri. Informasi dihimpun, kasus dugaan penipuan ini bermula pada Februari 2024 lalu. Ketika itu, Utema mendapatkan informasi adanya penerimaan Casis Bintara Polri.

Utema kemudian menghubungi Aiptu AB yang dikenalnya pada Januari 2024 dari seorang pengurus gereja tempatnya beribadah. Pengurus gereja itu mengaku tiga anaknya lulus masuk polisi karena bantuan Aiptu AB.

Gayung pun bersambut, Aiptu AB yang dihubungi Utema mengaku mampu membantu anak Utema lolos menjadi Casis Bintara Polri. Namun, Aiptu AB saat itu menyebut anak Utema harus masuk melalui jalur kuota khusus karena masalah di fisiknya.

Untuk masuk melalui jalur khusus itu, Aiptu AB meminta biaya Rp600 juta. Aiptu AB juga berjanji akan mengembalikan seluruh biaya tersebut jika anak Utema tak lulus.

Setelah berembuk dengan keluarga, Utema akhirnya menyanggupi biaya tersebut. Ia kemudian menemui Aiptu AB di Lapangan Gajah Mada Medan pada 22 April 2024 dan menyerahkan uang Rp300 juta. Utema kemudian mentransfer sisa Rp300 juta ke rekening istri Aiptu AB pada 21 Mei 2024.

 

Aiptu AB diketahui sempat membantu mendaftarkan anak Utema untuk seleksi. Namun, pada tahap pemeriksaan kesehatan, anak Utema dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Aiptu AB kemudian berdalih kondisi itu merupakan hal biasa bagi peserta jalur kuota khusus. Lalu, pada Juli 2024, Utema melihat hasil pengumuman Casis Bintara Polri yang telah lulus dan akan diberangkatkan ke SPN Hinai. Namun, ternyata nama anaknya tidak tercantum dalam pengumuman itu.

Saat ditanyakan ke Aiptu AB, dia kembali berkelit. Dia bahkan meminta tambahan biaya untuk keperluan membeli perlengkapan dan pemberangkatan anaknya ke Sekolah Polisi Negara di Hinai Kabupaten Langkat. 

Namun, hingga September 2024, anaknya tak kunjung diberangkatkan. Utema pun curiga dan kemudian mencoba menghubungi Aiptu AB. Namun, upayanya gagal dan nomor ponsel nya telah diblokir Aiptu AB.

Utema sempat mendatangi rumah Aiptu AB, tetapi tidak pernah bertemu dengan Aiptu AB. Dia hanya bertemu dengan anak Aiptu AB saja.

Berselang waktu, Utema sempat dihubungi kuasa hukum Aiptu AB. Ia pun lantas meminta agar uangnya segera dikembalikan. Itu karena senilai Rp350 juta uang yang diserahkannya ke Aiptu AB adalah uang yang dipinjamnya dengan memberikan agunan surat tanah. Setiap bulannya, Utema harus membayar bunga sebesar Rp 12 juta atas pinjaman itu.

Saat pertemuan itu, kuasa hukum Aiptu AB itu sempat meminta nomor rekening korban. Utema pun memberikan nomor rekening anaknya. Namun, sang pengacara hanya mentransfer uang senilai Rp6 juta di dua waktu yang berbeda.

 

Lantaran tak kunjung menemukan titik terang atas persoalan tersebut, Utema melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi ke Aiptu AB. Namun, hingga 22 Mei 2025 lalu, somasi tak kunjung direspons dan akhirnya Utema melaporkan kasus itu ke Propam Polda Sumut. Utema juga mengancam akan melaporkan kasus itu secara pidana jika uang tersebut tak segera dikembalikan.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat pada Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan adanya laporan terhadap Aiptu AB. Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

"Iya benar. Laporannya sudah kita terima. Saat ini yang bersangkutan (Aiptu AB) juga sudah diamankan di Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Sumut. Hari ini akan gelar perkara. Rencana tindak lanjutnya dilimpahkan ke Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi) untuk dipatsus," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement