JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa terdapat 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak kebijakan imigrasi yang diterapkan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Sebagaimana diketahui, sejak dilantik sebagai Presiden AS pada 20 Januari, Donald Trump langsung memberlakukan tindakan keras terhadap imigran ilegal. Tindaka-tindakan ini mengundang kontroversi, sebagian karena dianggap tidak memedulikan proses hukum di AS.
“Total ada 58 WNI yang terdampak dimana enam di antaranya sudah di deportasi atau kembali ke Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pengarahan pers, Kamis, (12/6/2025).
Judha mengatakan bahwa perwakilan Indonesia di AS telah mengambil langkah-langkah pendampingan bagi para WNI yang terdampak kebijakan imigrasi Trump, selain juga melakukan sosialisasi informasi mengenai hak-hak mereka dalam sistem hukum AS.
“Jadi walaupun mereka mendapatkan proses penegakan hukum, mereka tetap memiliki hak-hak yang dilindungi dalam sistem hukum yang ada di Amerika Serikat dan pihak perwakilan RI akan melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap dipenuhi,” kata Judha.
Kebijakan imigrasi Trump yang kontroversial telah memicu protes besar-besaran yang berujung dengan kericuhan di Los Angeles, California, yang memiliki populasi imigran yang besar. Protes telah berlangsung selama lima hari dan belum ada tanda-tanda akan mereda, dan berpotensi menyebar ke kota-kota lain di AS.
Terkait situasi ini, Kemlu RI mengimbau kepada seluruh WNI di AS untuk terus meningkatkan keamanan diri, menghindari lokasi-lokasi keramaian massa, dan juga titik-titik demonstrasi. Selain itu, bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi Trump, Kemlu RI meminta mereka untuk segera hubungi perwakilan RI terdekat.
“Salah satu hak yang dilindungi adalah mereka memiliki hak untuk perhubungan dengan perwakilan RI yang terdekat,” kata Judha.
Judha juga mengimbau bagi WNI yang memiliki rencana perjalanan ke Amerika Serikat agar bepergian dan masuk ke negara itu dengan visa yang valid dan sesuai dengan peruntukannya. Mereka juga diimbau untuk mengantisipasi proses pemeriksaan imigrasi yang jauh lebih ketat saat ketibaan di Amerika Serikat.
(Rahman Asmardika)