Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua MA: Lembaga Peradilan Sedang Berhadapan dengan Kepercayaan Publik akibat Korupsi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 12 Juni 2025 |12:24 WIB
Ketua MA: Lembaga Peradilan Sedang Berhadapan dengan Kepercayaan Publik akibat Korupsi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto/Foto: Setpres
A
A
A

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan Indonesia menurun buntut maraknya kasus korupsi yang dilakukan okhum hakim. Hal tersebut disampaikannya dalam acara pengukuhan hakim di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

“Pesan saya untuk para hakim, saat ini lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik. Public trust yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” kata Sunarto di Kantor MA.

Sunarto menilai, tindakan korupsi dapat terjadi karena pertemuan tiga hal yakni kebutuhan, keserakahan, dan adanya kesempatan. Diharapkan para hakim memegang teguh visi MA yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung dalam menjalankan kerja mereka.

Pesan Sunarto lainnya, para hakim di seluruh Indonesia menjadi seorang pengadil yang tidak sombong dan santun dalam bertutur kata. “Jadilah seorang hakim yang memiliki filosofi padi, yaitu hakim rendah hati yang sikap dan tutur katanya tidak merendahkan orang lain,” ujar dia.

“Saudara-saudara para hakim perlu mengingat, bahwa keberhasilan saudara hingga ke tahap sekarang ini, tentu berkat partisipasi banyak pihak,” sambungnya.

 

Sebagai informasi, sejumlah kasus korupsi peradilan di Indonesia sempat menjadi sorotan masyarakat dan menuai ragam kritik. Salah satunya, kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.

Dalam hal ini, Kejagung RI menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka yakni Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement