Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat, Hakim di Indonesia Jangan Hidup Hedon hingga Hindari Diskotek

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |14:52 WIB
Ingat, Hakim di Indonesia Jangan Hidup Hedon hingga Hindari Diskotek
Ilustrasi Mahkamah Agung (MA) meminta seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya menghindari gaya hidup hedonisme/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meminta seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya menghindari gaya hidup hedonisme. Mereka diminta menghindari tempat tertentu yang dapat mencermarkan martabat peradilan seperti diskotek, klub malam, hingga lokasi perjudian.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Surat ini ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto pada 15 Mei 2025 lalu.

"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial 
maupun gaya hidup yang ditampilkan," tulis keterangan dalam surat Edaran tersebut yang diterima redaksi, Kamis (22/5/2025).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan. 

Penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity dan menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik. Kemudian menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement