Pasalnya, Berdasarkan data BPS, saat ini jumlah pekerja anak dalam rentang usia 10-17 tahun pada 2023 secara nasional sebesar 2,39 persen sedangkan di Jawa Timur jumlah pekerja anak usia 10-17 tahun tercatat sebesar 1,56 persen.
“Untuk pekerja di sektor formal, bisa kita pastikan tidak ada anak yang berkerja di sektor formal, karena komitmen pemerintah dan berbagai pihak utamanya para pelaku usaha yang hanya dapat merekrut pekerja dengan sistem yang telah di atur dan dengan pengawasan secara berkala," katanya.
Namun, lanjutnya, di sektor usaha yang skalanya tergolong menengah ke bawah menjadi tantangan tersendiri di samping jumlah yang cukup besar dan banyak yang tidak tercatat.
Untuk itu, Gubernur Khofifah menegaskan akan memaksimalkan upaya untuk menghapus pekerja anak di Jatim.
"Anak-anak apalagi yang masih di usia SD dan SMP, mereka masih waktunya bermain, belajar dan berkembang. Tentu situasi ini harus jadi atensi bukan hanya pemerintah, tapi seluruh pihak dan utamanya masyarakat," ucapnya.