Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jatim Bongkar Grup WA dan FB Kaum Gay, Pengikutnya 11 Ribu

Rahmat Ilyasan , Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2025 |09:21 WIB
Polda Jatim Bongkar Grup WA dan FB Kaum Gay, Pengikutnya 11 Ribu
Polda Jatim Bongkar Grup WA dan FB Kaum Gay, Pengikutnya 11 Ribu (Foto : Okezone)
A
A
A

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan foto-foto asusila para tersangka serta chating para tersangka selaku admin di group media social.

Akibat perbuatanya para pelaku dijerat pasal undang-undang ite dan pornografi dengan ancaman hukuman maksilam 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement