Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan foto-foto asusila para tersangka serta chating para tersangka selaku admin di group media social.
Akibat perbuatanya para pelaku dijerat pasal undang-undang ite dan pornografi dengan ancaman hukuman maksilam 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
(Angkasa Yudhistira)