Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan foto-foto asusila para tersangka serta chating para tersangka selaku admin di group media social.
Akibat perbuatanya para pelaku dijerat pasal undang-undang ite dan pornografi dengan ancaman hukuman maksilam 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.