Menurut Rieke, Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang juga menjadi pijakan Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005. "Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," katanya.
Rieke pun memberikan rekomendasi dalam mendukung Prabowo menuntaskan polemik tersebut, yakni Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum. Kemudian, dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku.
Selanjutnya, penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki. Terakhir, dengan revisi UU Nomor 5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya.
Menurutnya, revisi harus berprespektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh. "Indonesia Negara Hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba," tegasnya.
Aceh, kata Rieke, memiliki jasa besar dalam kemerdekaan Indonesia. "Ingat Sejarah, Radio Rimba Raya Aceh Selamatkan Indonesia dari Agresi Belanda!" katanya.