Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |21:30 WIB
Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (Foto: dok Ditjen KI)
A
A
A

Namun, untuk mempermudah dalam perizinan, Undang-undang telah mengamanatkan untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara satu pintu.

Berdasarkan pasal 23 ayat (5) dan pasal 87 UU Hak Cipta, pelaku usaha atau pengguna Layanan Publik bersifat Komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat, yang kemudian akan didistribusikan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait (penyanyi, musisi, produser fonogram) melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

“Kewajiban pembayaran royalti ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti," ucap Razilu.

"Pasal 9 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam layanan publik bersifat komersial wajib mengajukan lisensi melalui LMKN. Ini berlaku untuk berbagai bentuk pemanfaatan lagu, mulai dari yang diputar di restoran, kafe, pub, diskotek, hingga konser musik,” tuturnya.

Tarif royalti pun sudah ditetapkan secara jelas dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yaitu sebesar 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket dan tambahan 1 persen untuk tiket gratis, atau 2 persen dari biaya produksi untuk konser tanpa tiket.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement