Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, karena ketiganya masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan. Mereka saat ini dititipkan di rumah aman milik Dinas Sosial Kabupaten Jombang untuk pembinaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.