Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawanan Gengster Bersenjata Pedang dan Parang Nekat Serang Warga

Mukhtar Bagus , Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |03:05 WIB
Kawanan Gengster Bersenjata Pedang dan Parang Nekat Serang Warga
Geng Motor (foto: Okezone)
A
A
A

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, karena ketiganya masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan. Mereka saat ini dititipkan di rumah aman milik Dinas Sosial Kabupaten Jombang untuk pembinaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement