Hasil rapat menyatakan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan tersebut diumumkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Menurutnya, penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh dokumen yang sah dari Kemendagri, Setneg, dan Pemprov Aceh.
"Pemerintah dibimbing langsung oleh Pak Presiden, tapi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan di Aceh," kata Prasetyo.
Konferensi pers yang digelar di Istana Negara turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional. Di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. Mereka turut menyaksikan dan mendukung keputusan yang dinilai telah menyelesaikan polemik berlarut-larut.
Dengan penetapan ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan batas wilayah di antara dua provinsi bertetangga tersebut.
Semua pihak kini diminta untuk menjaga kondusivitas dan tidak memanaskan situasi.
Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya konflik administratif dan diharapkan menjadi contoh penyelesaian damai tapal batas antarwilayah di Indonesia.
(Fetra Hariandja)