Tersangka ED memiliki desain materai tempel nominal 10.000 tersebut dari seseorang bernama Dedy yang dulunya teman di percetakan. Kemudian, desain tersebut dirapikan menggunakan komputer agar menjadi jernih dengan menambahkan warna.
Lalu, dengan menggunakan kertas art paper diprint gambar meterai tempel 10.000 tersebut. Sekira Februari 2025, tersangka ED memesan untuk dicetakkan meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dicetak dan dibuat serta setelah berhasil dicetak dalam keadaan belum dilubangi atau jahit.
Selanjutnya materai palsu dijual kepada tersangka Eed dengan harga setiap rim Rp5 juta yang selanjutnya dilubangi selayaknya meterai asli dan sudah diserahkan 5 rim.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ratusan materai tempel palsu nominal 10.000 palsu, komputer, printer, dan alat komunikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 25 UU RI nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai dan pasal 257 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(Arief Setyadi )