Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Update Sidang Hasto, Ahli: Tak Bisa Gunakan Pasal Perintangan di Penyelidikan

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 19 Juni 2025 |13:54 WIB
Update Sidang Hasto, Ahli: Tak Bisa Gunakan Pasal Perintangan di Penyelidikan
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menjadi ahli/Foto: Nur Khabibi-Okezone
A
A
A

Pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan dipisahkan secara tegas. Dicontohkan, Mahkamah Agung (MA) melarang upaya cegah tangkal seseorang ke luar negeri jika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Dalam aturan, cegah tangkal harus dilakukan pada tahap penyidikan.

"Penyelidikan menjadi sesuatu yang tegas dikatakan terpisah. Tafsir-tafsir yang memperterangkan itu tidak sesuai karakter daripada hukum pidana sebagai suatu lex stricta. Tafsir itu tidak diperkenankan," kata Maruarar.

"Tegasnya adalah pasal 21 ini menurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar pasal 21 ini?" tanya Maqdir.

"Ya, saya kira kalau ditafsirkan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan. Ini merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif seperti itu. Bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex stricta dan apa yang tertulis atau lex scripta, saya kira tidak diperkenankan," jawab Maruarar.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement