BEKASI – Polisi menangkap Moch Ichsan (22), anak yang tega menganiaya ibunya di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kini, Ichsan ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Minggu (22/6/2025).
Menurut Binsar, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. “Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” katanya.
Pemicu penganiayaan
Polisi mengungkap pemicu Ichsan menganiaya ibunya. “Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga,” ucap Binsar.
Binsar menyebutkan, motor itu akan digunakan pelaku untuk bermain. Namun, korban menolak permintaan anaknya hingga dipukuli.
“Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu, kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada,” katanya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut viral dan diunggah akun Instagram @infobekasi_official dan akun X @neVerAlOnely pada Minggu, 22 Juni 2025.
(Arief Setyadi )