Pelaku yang dirundung amarah membabi buta memukuli korban beberapa kali. Korban pun mengalami luka pada bagian kepala dan tubuhnya.
“Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban," katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Saat ini, juga sudah dilakukan penahanan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.